Cara Mengurus Sertifikat Dari Tanah Girik | Agen Poker - INFORMASI BERITA AKTUAL

Minggu, 20 Mei 2018

Cara Mengurus Sertifikat Dari Tanah Girik | Agen Poker


Informasi Berita Aktual - Pertanyaan ini sering saya dengar dari beberapa teman, terutama developer baru dan mungkin ini banyak ditanyakan oleh masyarakat awam.

Mereka masih jarang mendengar tentang tanah girik. Apalagi untuk masyarakat perkotaan yang pada umumnya kondisi legalitas tanah sudah bersertifikat, baik sertifikat hak milik (SHM), sertfikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak pakai (SHP). Inilah jenis sertifikat yang sering dijumpai di kota.

Untuk diketahui girik merupakan jenis tanah milik adat yang belum didaftarkan konversi haknya ke negara melalui kantor pertanahan.

Bukti girik bukan merupakan hak atas tanah tapi berupa bukti bahwa atas bidang tanah tersebut dikuasai dan dibayarkan pajaknya oleh si pemilik girik. Jika dianalogikan kondisi saat ini girik itu sama dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Seharusnya pada saat UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) diundangkan, seluruh tanah-tanah yang belum sertifikat, termasuk girik harus didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat menjadi salah satu jenis hak yang ada dalam UUPA, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha dan lain-lain. (jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.)

Tetapi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses konversi hak-hak tersebut maka sampai saat ini masih banyak tanah-tanah yang belum sertifikat.

Terutama untuk tanah yang berlokasi di daerah terpencil yang nilai ekonomisnya juga tidak terlalu besar, sehingga masyarakat juga tidak terlalu membutuhkan sertifikat atas tanah mereka.

Untuk diketahui, proses sertifikasi tanah-tanah yang belum sertifikat itu berbeda-beda antara satu jenis tanah dengan yang lainnya. Selain proses mengurus sertifikat tanah yang berbeda untuk tiap jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut, syarat pengurusanpun juga tidak sama.

Selain itu jenis sertifikat yang diperoleh untuk masing-masing jenis tanah yang belum bersertifikat tersebut juga berbeda. Untuk tanah yang berupa verponding, biasanya kepala kantor pertanahan memberikan jenis hak guna bangunan. Sedangkan untuk jenis tanah yang asalnya adalah tanah girik, langsung diberikan sertifikat hak milik.

Seperti terlihat di atas bahwa banyak sekali jenis tanah yang belum bersertifikat selain tanah girik, namun untuk tulisan ini kita akan bahas cara mengurus sertifikat dari tanah girik.

Untuk mengurus sertifikat dari tanah girik ada dua tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa dan pengurusan di kantor pertanahan.

Baca Juga : Puti Guntur Kembali Akan Memberlakukan Program Pendidikan Gratis | Agen Poker 
Baca Juga : Salat Tarawih Super Cepat ! 23 Rakaat Kurang Dari 10 Menit | Agen Poker
Baca Juga : INI DIA JARINGAN TERORIS DAN DATA - DATANYA | Agen Poker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.