Informasi Berita Aktual - Dua pria warga Desa Margobener, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo diciduk polisi. Dua pria tersebut berinisial AK dan S, yang masing-masing berumur 26 dan 23 tahun.
Keduanya diciduk polisi saat berada dalam satu kamar kos di Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Keduanya ditangkap saat sedang menggelar pesta sabu.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto mengatakan, terungkapnya kejadian ini berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di Desa Petiken kerap dijadikan pesta sabu.
"Saya langsung perintahkan anggota untuk bergerak dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar kami berhasil mengamankan dua pelaku," katanya, di Sidoarjo, Selasa, 26 Juni 2018, seperti dilansir beritajatim.com.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, kata Redik, barang haram tersebut didapat dari seorang teman yang berada di Surabaya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, uang Rp 70 ribu, dan dua ponsel milik kedua pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Redik.
Baca Juga : Raina Dan Maula Alvaro Anak Indonesia Menjadi Perwakilan Di Liga Piala Dunia 2018 Rusia | Agen Poker
Baca Juga : Penembakan Pesawat Di Papua Oleh Kelompok Bersenjata KKB | Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.