Informasi Berita Aktual - organisasi terlarang Pelaku menuntut kelompok teroris pro-Islam Negara (IS) yang tumbuh di dalam negeri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena memainkan peran penting dalam serangan teror baru-baru ini di negara tersebut.
Permintaan hukuman dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis pagi.
"[Kami menuntut panel hakim untuk] membubarkan korporasi atau organisasi dengan nama Jamaah Ansharut Daulah [dan] organisasi lain yang berafiliasi dengan IS, serta nama mereka organisasi terlarang," jaksa Jaya Siahaan membacakan tuntutan hukuman selama Kamis pendengaran.
Dia menambahkan bahwa panel juga harus memerintahkan organisasi untuk membayar denda sebesar Rp5 juta (US $ 346).
Pengadilan dimulai pada hari Selasa, ketika jaksa menyatakan kelompok teror bersalah melakukan sejumlah aksi teror di seluruh negeri. Jaksa menambahkan bahwa JAD adalah jaringan teroris yang telah merugikan publik.
Selama persidangan, JAD diwakili oleh Zainal Anshori, pemimpin bab Jawa Timur JAD, yang dianggap menjadi komandan kedua kelompok setelah Aman Abdurrahman, pendiri kelompok itu dan seorang narapidana teror yang saat ini berada di ambang kematian.
Baca Juga : Aceh Untuk Memvaksinasi 1,5 Juta Anak-Anak Melawan Campak | Agen Poker
Baca juga : Ada Jarak Di Antara Kami, SBY Mengatakan Hubungan Dengan Megawati | Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.