Informasi Berita Aktual - Panwaslu Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menemukan adanya oknum TNI tidak netral saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilgub Jabar 2018, Rabu, 27 Juni 2018.
Oknum tersebut berinisial EM, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Tinumpuk. Sehari sebelum pencoblosan atau pada Selasa, 26 Juni 2018, EM diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos calon tertentu.
Hasil pendalaman Panwaslu Kabupaten Indramayu menemukan telah terpenuhinya unsur-unsur formil dan materil sehingga dapat diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan pembahasan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menjelaskan, oknum Kuwu (kepala desa) tersebut sudah memenuhi unsur pidana pemilu.
"Panwaslu memandang kuwu Tnumpuk telah memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016, bahwa syarat formil penemu telah terpenuhi, bahwa syarat materil terkait peristiwa tempat saksi dan bukti terpenuhi," katanya di Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 4 Juli 2018.
Namun, ia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menilai syarat formil belum bisa terpenuhi. Salah satunya adalah identitas pelaku yang masih tercatat sebagai anggota resmi aktif, karena masih mengajukan pengunduran diri dari instansi berwenang.
"Dari hasil klarifikasi, pelaku tidak memgakui dalam rekaman audio itu adalah suaranya sehingga harus diuji atau dibuktikan keasliannya oleh Polri," ujar Nurhadi.
Untuk melengkapi syarat formil tersebut, ia meminta penyidik yang tergabung dalam sentra Gakkumdu agar segera melengkapi syarat tersebut sebelum masa penanganan habis.
"Dari unsur kepolisian memandang bahwa untuk memenuhi syarat formil sesuai unsur kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu, penyidik mendatangi BPMD dan Kodim Indramayu," kata Nurhadi.
Ia menjelaskan, status pelaku karena tidak ada surat keputusan keluar dari anggota TNI maka yang bersangkutan dianggap masih aktif dalam kesatuan TNI.
"Untuk syarat pengujian rekaman audio ke Polri akan memakan waktu yang lama hingga satu bulan. Oleh karena itu tidak dapat dipenuhi mengingat durasi penanganan yang sangat terbatas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanganan pelanggaran pemilihan," ujar Nurhadi.
Berdasarkan pendapat beberapa unsur di Gakkumdu, pimpinan Panwaskab Indramayu mengelar rapat pleno yang memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan EM tidak dapat diteruskan atau dilanjutkan. Alasannya karena tidak terpenuhi atau kurangnya syarat identitas pelaku yang bisa dianggap prajurit aktif anggota TNI. Selain itu, keaslian bukti audio yang harus diuji ke Puslabfor Mabes Polri yang membutuhkan waktu lama.
"Panwaslu juga akan mengirimi surat yang ditujukan kepada Bupati indramayu dan kesatuan anggota TNI untuk dilakukan pembinaan terkait tindakan pelaku selaku kepala desa atau kuwu Tinumpuk kecamatan Jutinyuat kabupaten Indramayu," kata Nurhadi.
Kodam III Siliwangi saat dikonfirmasi melalui Kapendam III Siliwangi, Letkol Arh GTH Hasto Respatyo mengatakan, siapa pun anggota TNI yang hendak maju dalam pencalonan politik harus mundur sebagai anggota saat ditetapkan sebagai calon.
"Sudah ada kan contohnya seperti Agus Yudhoyono dulu mau nyagub di Jakarta, mundur dari TNI," ujar pria yang akrab disapa Hasto ini, Rabu, 4 Juli 2018.
Hasto memastikan, anggota TNI di mana pun yang akan maju dalam pesta demokrasi harus mundur. "Kalau yang bersangkutan kepala desa, dan dulunya TNI, pasti saat ini sudah berstatus mantan anggota TNI karena kepala desa itu kan jabatan politik," katanya.
Ia memastikan, Kodam III Siliwangi siap membantu Bawaslu Jabar untuk menindak jika ada laporan anggota TNI berpihak saat Pilkada serentak kemarin.
"Kami netral, seperti apa yang diungkapkan Panglima TNI, serta KASAD bahwa netralitas TNI tak perlu diragukan saat Pilkada serentak," ujar Hasto. MSA
Baca Juga : Terima 2.853 Laporan , Tik Tok Diblokir Kemkominfo | Agen Poker
Baca Juga : Presiden Joko Widodo Mendapat Kunjungan KPK Di Istana Negara | Agen Poker



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.