Satgas Saber Pungli Dipandang Jadi Pekerjaan Tambahan Polri | Agen Poker - INFORMASI BERITA AKTUAL

Jumat, 20 Juli 2018

Satgas Saber Pungli Dipandang Jadi Pekerjaan Tambahan Polri | Agen Poker


Informasi Berita Aktual -  Ombudsman RI menyoroti belum baiknya koordinasi di dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Sehingga, dalam tugas dan fungsinya, peran Polri dipandang lebih dominan. "Kesannya ini lebih banyak kerjanya polisi," jelas Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Adrianus mengungkapkan, Satgas Saber Pungli hakikatnya merupakan satgas yang bersifat sinergis dan merupakan satuan kerja hibrida, yakni gabungan berbagai macam lembaga lainnya dan tidak hanya Polri. "Tapi malah lebih jadi kerjaan barunya polisi. Alhasil polisi dianggap kerja sendiri," sebut Adrianus.

Ia juga memberi contoh minimnya respons, sinergi, dan kerja sama dengan lembaga lain. Ada kasus yang sudah ditangkap oleh Satgas Saber Pungli, namun kasus tersebut malah ditolak oleh kejaksaan. "Tingkat response dari lembaga lain kurang," imbuh Adrianus.

Secara umum, permasalahan koordinasi terlihat pada minimnya unit pelaksana proyek (UPP) Saber Pungli baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan yang sama. Ini dapat menimbulkan ketidakefektifan Satgas Saber Pungli dalam memberantas pungli yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Selain itu, koordinasi dengan instansi lain, baik pusat maupun daerah, juga belum menyeluruh. Ini mengakibatkan masih adanya instansi pusat maupun instansi daerah yang belum membentuk UPP. "Kurangnya koordinasi juga mengakibatkan kurang proaktifnya instansi yang tergabung dalam UPP," tutur Adrianus.


Baca Juga : GOP Menolak Dua Resolusi yang Memberi Dukungan Kepada Komunitas Intelijen A.S | Agen Poker
Baca Juga : Peringkat sepakbola fantasi 2018: Titans masuk peringkat 23 | Agen Poker

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.