Informasi Berita Aktual - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap sembilan terdakwa pengedar narkoba antarpulau, Kamis (7/2). Jaringan asal Surabaya itu terbukti menjadi sindikat narkoba yang beroperasi di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh tiga hakim, yakni Efrata Tarigan, Achmad Syarifuddin dan Achmad Suhel. Sidang digelar secara bergantian dan memakan waktu sekitar tujuh jam.
Para terdakwa adalah Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto yang menjadi koordinator dari semua proses pengiriman narkoba, Trinil Sirna Prahara, Shabda Sederdian, Chandra Susanto, Hasanuddin, Andik Hermanto, Frandika Zulkifly, Faiz Rahmana Putra dan Ony Kurniawan.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan para terdakwa karena telah melakukan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Vonis mati lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman seumur hidup.
"Terdakwa divonis bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati," ungkap hakim kepada masing-masing terdakwa secara bergantian.
Atas putusan ini penasehat hukum menyatakan banding karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Berdasarkan fakta persidangan, sindikat ini telah mengedarkan sabu seberat 80 kilogram sabu sejak 12 Maret 2018 hingga 12 April 2018. Sabu tersebut di sebarkan ke sejumlah kota seperti Palembang, Bandar Lampung, Jakarta, Semarang, Surabaya dan Banjarmasin.
Dalam proses pengiriman, sindikat ini melakukan sejumlah modus pengiriman yakni melalui udara dan darat. Pengiriman berpusat dari Palembang menuju ke Bandar Lampung menggunakan kereta api. Selanjutnya, dibawa ke Bandung untuk dikirimkan ke beberapa kota di Jawa dengan menggunakan truk.
Jaringan ini juga menutupi narkotika seberat 80 kg dengan menggunakan ampas singkong seberat 10 ton. Adapun untuk pengiriman ke Banjarmasin, terdakwa menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan kemudian ke Banjarmasin.
Untuk mengelabui petugas, sindikat ini mengemas sabu dan ekstasi dengan beberapa cara termasuk dengan menggunakan bungkus kopi yang ditaburi dengan bubuk kopi. Namun, saat hendak mengirimkan narkoba ke Banjarmasin pada 22 Maret 2018 lalu, petugas keamanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang mendeteksi barang kiriman narkoba tersebut. Setelah kotak oleh-oleh pempek yang akan dikirim terdeteksi adanya narkoba sabu seberat 3,9 kg dan ekstasi sebanyak 4.950 butir.
Dalam melakukan aksinya Letto mengkoordinir proses pengiriman. Semua kurir yang diajak kerja sama diberi upah sekitar Rp 15 sampai Rp 20 juta per kg sabu yang berhasil mereka kirimkan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bekerjasama dengan Polda Jawa Timur melakukan penelusuran dan ditemukan kembali lima kilogram sabu di Surabaya. Dari sana ditangkap beberapa tersangka. Adapun otak dari jaringan ini yang dipanggil Bang Kumis masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.