Informasi Berita Aktual - Tim KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan MAKI terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II. KPK menegaskan kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino masih berjalan.
"Secara tegas penolakan eksepsi dan menyatakan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan ini penting karena hakim menegaskan tidak ada yang dikenal dengan penghentian secara materil," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (17/5).
Menurut dia, dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jelas disebutkan, KPK tidak berwenang menghentikan apalagi menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) sebuah perkara.
Hingga kini, kata Febri, penyidik telah memeriksa setidaknya 55 saksi yang bersal dari berbagai unsur mulai dari pejabat dan mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai BPKP, pegawai dan pejabat PT Lloyd Register Indonesia, pemilik PT Jayatech Solution Perkasa, Direksi PT Jayatech Putra Perkasa, pegawai pelabuhan, serta unsur swasta lainnya.
"Sekitar 55 saksi sudah kita periksa, demikian juga ahli-ahli terkait untuk memperkokoh bukti yang ada," tegasnya.
Dia mengatakan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti serta menampung seluruh informasi dari masyarakat. Karena yang terpenting bagi KPK, imbuh Febri, penanganan sebuah kasus harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti.
"Dan yang terpenting bagi KPK adalah, penanganan sebuah kasus harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan bukti selengkap-lengkapnya. Penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh kebutuhan pembuktian terpenuhi untuk tingkatan lebih lanjut," tutupnya.
KPK menetapkan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, hingga kini pengusutan kasus dugaan korupsi di Pelindo II itu belum juga rampung.
Baca Juga : Akhirnya Terkuak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Lintas Antar Propinsi | Agen Poker
Baca Juga : Pria Mabuk Menyerang Para Remaja Sewaktu Salat Tarawih | Agen poker
Baca Juga : Jendral Tito Karnavian Mengunjungi Polisi Korban Penyerangan Mapolda Riau | Agen Poker
Baca Juga : KMP Labitra Adinda Kapal Jalur Jawa - Bali Terbakar | Agen Poker



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.