Informasi Berita Aktual - Polda Jabar menahan tiga anggota Polres Subang yang dianggap lalai dalam menjaga tahanan, terkait kasus meninggalnya Ade Diding.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penahanan kepada tiga anggota Polres Subang ini bukan dalam kaitan terlibat melakukan penganiayaan.
"Bukan dalam kasus kekerasannya, tetapi lalai dalam menjaga tahanan sehingga terjadi kekerasan dalam tahanan. Bukannya melerai malah membiarkan," katanya di Mapolda Jabarm, Rabu, 18 Juli 2018.
Ketiga anggota tersebut, ia menambahkan, merupakan bagian penjaga tahanan. "Kita amankan di Propam saat ini, dan sudah ditahan di Sel Polda Jabar," ujar Agung.
Ia berharap, masyarakat melihat dan mencermati perkembangan kasus Ade Diding yang diduga tewas karena dianiaya dan diperas sesama tahanan.
"13 orang tahanan yang terlibat penganiayaan, saat ini pun tengah dilakukan proses pemeriksaan di Polres Subang. Yang terlibat penganiayaan saat ini sedang di proses," kata Agung menegaskan.
Sebelumnya, Polres Subang resmi menetapkan 14 tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap Ade Diding, tahanan polres yang tewas. Ade Diding, tersangka kasus penggelapan ditahan di Polres Subang 9 Juni 2018. Ia dinyatakan meninggal 11 Juni 2018.
Belakangan pihak keluarga meminta pihak Polres Subang melakukan autopsi terhadap jasad Ade Diding. Pihak keleuarga menduga Ade Diding tewas karena mengalamai penganiayaan dari tahanan lainnya.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan menyebutkan, untuk kasus pemerasan dan penganiayaannya kita majukan berkasnya. Dalam kasus penganiyaan ada 13 tersangka yang ditetapkan," kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, Selasa, 17 Juli 2018.
Sementara terkait kasus pemerasan, ia menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka. Penyidik Satreskrim, menurut dia, juga tengah melengkapi berkas 14 tersangka untuk segera dikirim ke kejaksaan.
"Sedang kita kebut berkasnya," ujar Joni.
Ia mengatakan, pihaknya menargetkan dalam satu minggu ini berkas 14 tersangka kasus penganiayaan dan pemerasan bisa dilimpahkan.
Ade Diding adalah tahanan yang berstatus PNS. Ia merupakan tersangka penipuan dan penggelapan. Kejadian penganiayaan dan pemerasan itu terjadi pada 10 Juni 2018.
Setelah 3 hari menjalani penahanan pada 10 Juni 2018, Ade Diding mengeluh mual dan pusing. Ia kemudian langsung dilakukan tindakan medis oleh petugas kesehatan didampingi penyidik. Pada saat itu tersangka tidak berbicara adanya tindakan kekerasan.
Tak lama setelah itu, Ade kembali mengeluh sakit. Ia dibawa oleh petugas kesehatan didampingi oleh penyidik, istri dan pengacara tersangka untuk dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang.
Setelah dilakukan tindakan medis di klinik Polres Subang, ia dirujuk dan langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Subang. Setelah menjalani perawatan sekitar 14 Jam, sekitar jam 04.15 WIB, tersangka dinyatakan meninggal dunia
Baca Juga : Menteri Perikanan Susi Lulus Paket C Dan Memiliki Ijazah SMA | Agen Poker
Baca Juga : Trump Mencoba Membersihkan Setelah Putin Puting Bencana | Agen Poker
Baca Juga : Di bawah api, Trump mengatakan dia 'salah bicara' tentang campur tangan Rusia dalam pemilihan AS | Agen Poker
Baca Juga : Inggris Pembukaan 2018 : Kejuaraan pertama dan putaran kedua kali tee | Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.