Informasi Berita Aktual - Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Yogyakarta melakukan razia di dalam Rutan Kelas II B pada Senin, 23 Juli 2018 malam. Sasaran dari razia adalah barang yang dilarang di dalam ruang tahanan yang dihuni oleh 73 warga binaan, terdiri dari 31 napi dan 42 tahanan.
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Teguh Suroso mengatakan, sejumlah barang terlarang seperti korek api, kartu judi dan beberapa barang lainnya ditemukan di kamar tahanan.
Selain itu juga ditemukan adanya kasur berlebihan yang digunakan oleh tahanan. Barang terlarang itu kemudian disita, sementara kasur berlebihan itu diminta untuk dikurangi ketebalannya.
Teguh menambahkan, pihaknya akan terus melakukan razia rutin, dan kedepannya akan menerapkan kebijakan melarang makanan dari luar masuk ke dalam rutan, Untuk mencegah adanya barang terlarang.
"Dengan adanya kasus di lapas Sukamiskin, kami mendapat perintah dari atasan untuk razia bersama, terkait dengan fasilitas khusus. Dari razia itu, tidak ditemukan adanya fasilitas khusus napi, dan seluruh warga binaan sangat proaktif dalam kegiatan pembinaan," ujar Teguh seperti dilansir Selasa, 24 Juli 2018.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo Hardiman Wijaya Putra menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam pembenahan manajemen Rutan.
Fasilitas bagi Tahanan juga perlu ditingkatkan, agar mereka nyaman tinggal sehari-hari dalam rutan.
"Kami menyarankan fasilitas dalam rutan itu diperbaiki. Fasilitas pendukung untuk para napi dalam tinggal sehari hari di dalam rutan. Kami akan membuat syarat-syarat secara tertulis yang ditujukan kepada kanwil dan kakanwil," ujarnya.
Dilansir Antara, petugas gabungan juga menggelar razia di Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau untuk memastikan tidak ada kamar mewah dan perlakuan khusus kepada napi koruptor karena diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
"Ada sekitar 22 napi yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lapas Bengkalis ini, 20 orang laki-laki dan dua perempuan. Tidak ada keistimewaan dan fasiliatas mewah di setiap sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pratiatno, Selasa, 24 Juli 2018.
Dia mengatakan, menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pemasyarakatan, 22 Juli 2018, telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh sel tahanan pada Senin, 23 Juli 2018.
"Untuk napi yang terlibat kasus tindak pidana korupsi terpisah, ada lima blok A,B,C,D untuk laki-laki dan blok wanita D1 D2 D3 isi tujuh orang. Saat sidak semalam tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti handpone, narkoba dan uang hanya ditemukan gunting, pisau cukur korek api, sendok, gelas, termos air," kata Agus.
Agus menuturkan, dari 22 napi kasus korupsi tersebut, terdapat sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis yang terlibat penyelewengan dana bansos/ hibah Pemkab Bengkalis 2012.
"Dari 22 napi tersebut, dua di antaranya mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi dan Jamal Abdilah yang sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru," katanya.
Menurut Agus, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Bengkalis sekitar 1.476 orang dan mereka diperlakukan sama dengan napi koruptor.
Baca Juga : Anggota Kongres GOP Mengajak Alexandria Ocasio-Cortez 'Gadis Ini ... Atau Apapun Dia' | Agen Poker
Baca Juga : James Comey Pleads With Democrats: 'Don't Rush To The Socialist Left' | Agen Poker
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.