Informasi Berita Aktual - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka korupsi PLTU Riau-1. Sebagai mantan pejabat negara yaitu Menteri Sosial, Idrus telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada negara.
Kriminologi.id melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan Sekjen Partai Golkar itu yang tercatat memiliki kekayaan Rp 25 Miliar.
Untuk total harta Idrus Marham selama menjadi politikus Partai Golkar tiga dekade itu berjumlah Rp 25.750.280.215 yang dilaporkan saat menjadi Menteri Sosial pada Januari 2018 lalu.
Pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan ini memiliki harta tidak bergerak berupa 60 bidang tanah baik yang sudah ada bangunan maupun belum, 53 bidang tanah di kawasan Bogor, satu di Makassar, dua di Jakarta Selatan, satu di Jakarta Pusat, dan 3 di Jakarta Timur.
Nilai total harta tidak bergerak mantan anggota DPR RI sejak 1999- 2014 tersebut sebesar Rp 22.486.820.400.
Pria yang pernah menjadi PNS di Departemen Agama sebagai peneliti Balitbang Agama pada 1986-1993 itu juga memiliki harta bergerak dengan total Rp 2.040.000.000, berupa mobil Nissan Infinity tahun 2015, mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2015, dan mobil Toyota Alphard tahun 2015.
Idrus juga memiliki Giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.611.798.667. Selain itu, Idrus juga tercatat memiliki utang Rp 388.338.852. Total harta Idrus yakni Rp 25.750.280.215.
Idrus resmi sebagai tersangka sejak Selasa, 21 Agustus 2018. Dia diduga mengetahui dan ikut andil perkara suap Eni Maulani Saragih dari Johannes Budisutrisno Kotjo pada November-Desember 2017.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang termasuk dalam konsorsium penggarap proyek itu.
Selain itu, Idrus dijanjikan menerima jatah yang sama dengan Eni, yaitu 1,5 juta USD. Uang senilai 1,5 juta USD digunakan untuk percepatan dari proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni dan Idrus sebagai pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Johannes sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : ISSI Menambah Bonus Bagi Atlet Peraih Emas Sebesar 1 M | Agen Poker
Baca Juga : Oknum TNI Hajar Wanita Petugas SPBU | Agen Poker



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.